Sebutkan Hukum Pernikahan Dalam Islam Dan Jelaskan
Jika Kamu sedang membutuhkan Jawaban dari sebutkan hukum pernikahan dalam islam dan jelaskan, kamu berada di halaman yang tepat. Kami punya sekitar 10 tanya jawab mengenai sebutkan hukum pernikahan dalam islam dan jelaskan. Silakan baca lebih lanjut di bawah.
jelaskan pengertian nikah dalam hukum islam!
Pertanyaan: jelaskan pengertian nikah dalam hukum islam!
Jawaban:
Akad yang sangat kuat miitsaqan ghaliizhan untuk menaati perintah Allah dan melakukannya merupakan ibadah.
MAAF KALAU SALAH.
Jelaskan bagaimana hukum pernikahan sejenis dari hukum islam
Pertanyaan: Jelaskan bagaimana hukum pernikahan sejenis dari hukum islam
Haram kan pernikahan nya sejanis
Pernikahan sejenis menurut hukum Islam sudah jelas haram dan tidak diperbolehkan karena dalam Alquran telah dijelaskan bahwa Allah menciptakan laki laki dan perempuan untuk saling berpasangan.
mungkin hanya itulah yang saya tau
semoga membantu
jelaskan ketentuan hukum islam tentang pernikahan ?
Pertanyaan: jelaskan ketentuan hukum islam tentang pernikahan ?
Ketentuan hukum islam tentang pernikahan adalah:
- Wajib: Pernikahan menjadi wajib hukumnya jika seorang laki-laki dan perempuan sudah memasuki usia wajib nikah, tidak ada halangan, memiliki kemauan untuk berumah tangga dan khawatir jika tidak dilaksanakannya pernikahan maka akan terjadi perzinahan.
- Sunnah: Pernikahan menjadi sunnah hukumnya dimana jika seseorang memiliki kemauan dan kemampuan untuk menikah namun belum bisa untuk melaksanakannya. Disisi lain orang tersebut masih bisa bertahan dan mengindari perbuatan zina.
- Haram: Pernikahan menjadi haram ketika dilaksanakan saat seseorang tidak memiliki keinginan dan kemampuan untuk menikah, namun dipaksakan. Nantinya dalam menjalani kehidupan rumah tangga, dikhawatirkan istri dan anaknya ditelantarkan. Atau pernikahan yang dilakukan dengan tujuan merugikan, misalnya pernikahan untuk menghancurkan seorang wanita.
- Makruh: Pernikahan menjadi makruh apabila seseorang melaksanakan pernikahan namun belum seseorang tersebut belum memiliki penghasilan sama sekali atau tidak sempurna kemampuannya dalam melakukan hubungan seksual.
- Mubah: Pernikahan menjadi mubah hukumnya jika dilakukan oleh seseorang yang memiliki kemampuan dan keinginan, akan tetapi jika tidak pun dia bisa menahan diri dari zina. Jika pernikahan dilakukan, orang tersebut juga tidak akan menelantarkan istrinya.
Pembahasan:
Nikah secara bahasa berarti ‘adh dhomm’ atau ‘al jam’i = mengumpulkan. Secara istilah syar’i, nikah adalah istilah dari akad yang masyhur yang terdiri dari rukun dan syarat. Nikah sendiri jika dimutlakkan bisa bermakna akad dan bermakna menyetubuhi (mencampuri) istri.
Adapun tujuan dari pernikahan adalah:
- Untuk memenuhi kebutuhan naluri manusia. Melalui pernikahan maka kebutuhun manusia (biologis) tersebut bisa disalurkan secara syar’i, bahkan mendapatkan pahala.
- Untuk menundukan pandangan dan menjaga kemaluan dari perbuatan tercela. Seseorang yang sudah menikah akan terpenuhi kebutuhan biologisnya sehingga akan memudahkan dalam menjaga dari pandangan-pandangan yang tercela.
- Memberikan rasa tentram dan ketenangan batin. Dengan pernikahan maka Allah akan menurunkan rasa ketentraman baik bagi suami maupun istri.
- Menambah rejeki. Salah satu pintu pembuka rejeki adalah dengan menikah, dan Allah menjamin hal tersebut. Jadi jangan khawatir dengan menikah akan menambah biaya, justru malah mendatangakan rejeki.
- Menyempurnakan separuh agama. Pernikahan adalah ibadah dengan durasi waktu pelaksanaan paling lama dibandingan ibadah-ibadah lainnya. Karena semenjak akad nikah hingga maut memisahkan terhitung sebagai ibadah semuanya. Oleh karena itu dengan ibadah kita diibaratkan sudah menyempurkan separuh agama, tinggal kita bersungguh sungguh dibagian ibadah lainnnya.
Demikian, Semoga Membantu!
Pelajari lebih lanjut
1. Materi tentang rukun nikah https://brainly.co.id/tugas/27560586
2. Materi tentang syarat nikah https://brainly.co.id/tugas/5314425
3. Materi tentang tujuan menikah https://brainly.co.id/tugas/8723604
Detil jawaban
Kelas: 10
Mapel: Agama
Bab: Menjaga Martabat Manusia dengan Menjauhi Pergaulan Bebas dan Zina
Kode: 10.14.12
Kata Kunci: Hukum Nikah, Tujuan Nikah, Pernikahan
#TingkatkanPrestasimu
jelaskan 5 hukum Islam tentang nikah
Pertanyaan: jelaskan 5 hukum Islam tentang nikah
wajib, sunnah, makruh, mubah, haram
jelaskan hukum nikah menurut islam
Pertanyaan: jelaskan hukum nikah menurut islam
hukum nikah boleh saja,asalkan tidak berbeda agama,dan hrs memenuhi rukun dan syarat2nya
jelaskan 5 hukum Islam tentang nikah
Pertanyaan: jelaskan 5 hukum Islam tentang nikah
5 hukum tentang nikah adalah :
- Wajib
- Sunnah
- Mubah
- Haram
- Makruh
Penjelasan :
Pengertian Pernikahan :
Nikah secara bahasa berarti berkumpul, menjodohkan, menggabungkan.
Secara Istilah nikah adalah suatu ikatan lahir dan batin antara laki-laki dan perempuan agar bisa hidup bersama dalam rumah tangga untuk menfdapatkan keturunan yang telah ditetapkan oleh syari’at Islam.
sedangkan menurut syari’at Islam adalah suatu akad yang menghalalkan pergaulan laki-laki dengan perempuan yang bukan mahramnya.
Hukum Nikah wajib
Pernikahan wajib apabila sudah siap secara ekonomi, fisik, dan mental, dan memiliki kemauan untuk menikah. Jika tidak menikah dikhawatirkan akan terjadi maksiat
Hukum nikah Sunah
Seseorang yang mempunyai keinginan untuk menikah namun tidak dikhawatirkan melakukan maksiat. Dalam hal ini boleh memilih menikah atau menunda pernikahan.
Hukum nikah Mubah
Orang yang mampu, aman dari fitnah, namun tidak mempunyai keinginan
( Syahwat ) sebagai contoh orang yang sudah lanjut usia, terjadi impotensi
Hukum Nikah Haram
Seseorang yang yakin bahwa dirinya tidak akan mampu untuk memenuhi kewajiban-kewajiban dalam pernikahan, seperti contoh kewajiban mencari nafkah, kewajiban suami istri
Hukum nikah makruh
Orang yang mampu menikah, namun mempunyai suatu kekahwatiran akan menyakiti orang yang dinikahinya.
Dalil tentang pernikahan yaitu :
Surat Al-Baqarah : 221
وَلَا تَنكِحُوا۟ ٱلْمُشْرِكَٰتِ حَتَّىٰ يُؤْمِنَّ ۚ وَلَأَمَةٌۭ مُّؤْمِنَةٌ خَيْرٌۭ مِّن مُّشْرِكَةٍۢ وَلَوْ أَعْجَبَتْكُمْ ۗ وَلَا تُنكِحُوا۟ ٱلْمُشْرِكِينَ حَتَّىٰ يُؤْمِنُوا۟ ۚ وَلَعَبْدٌۭ مُّؤْمِنٌ خَيْرٌۭ مِّن مُّشْرِكٍۢ وَلَوْ أَعْجَبَكُمْ ۗ أُو۟لَٰٓئِكَ يَدْعُونَ إِلَى ٱلنَّارِ ۖ وَٱللَّهُ يَدْعُوٓا۟ إِلَى ٱلْجَنَّةِ وَٱلْمَغْفِرَةِ بِإِذْنِهِۦ ۖ وَيُبَيِّنُ ءَايَٰتِهِۦ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَذَكَّرُونَ
Dan janganlah kamu nikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari orang musyrik walaupun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedang Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. Dan Allah menerangkan ayat-ayat-Nya (perintah-perintah-Nya) kepada manusia supaya mereka mengambil pelajaran.
Syarat dan rukun nikah :
- Calon suami
- Calon Istri
- Wali
- Saksi
- Ijab Qabul
Hikmah pernikahan
- Terciptanya hubungan antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram yang mendapatkan ridha dari Allah SWT
- Mendapatkan keturunan yang sah
- Terpelihara dari perbuatan zina
- Adanya silaturahmi antara keluarga suami maupun keluarga istri
Pelajari lebih lanjut
Pernikahan wajib dalam islam brainly.co.id/tugas/20618386
—————————————————————–
Detail jawaban
Kelas : 12-SMA
Mapel : PAI
Bab : Pernikahan dalam Islam
Kode : –
#Ayobelajar
3.jelaskan makna pernikahan dalam Islam4.sebutkan dan jelaskan 5 hukum pernikahan
Pertanyaan: 3.jelaskan makna pernikahan dalam Islam
4.sebutkan dan jelaskan 5 hukum pernikahan dalam ajaran Islam
5.jelaskan 6 tujuan pernikahan
Jawaban:
3. terkumpul dan menyatu
4. wajib, sunnah, makruh, mubah, haram
5. melaksanakan sunah rasul, memenuhi tuntunan naluri manusia yang asasi, penyempurna agama, menguatkan ibadah sebagai benteng kokoh ahklak manusia, memproleh ketenangan,memperoleh keturunan
Penjelasan:
semoga terbantu~
Apa hukumnya nikah siri dalam islam, sebutkan dan jelaskan?
Pertanyaan: Apa hukumnya nikah siri dalam islam, sebutkan dan jelaskan?
tidak apa apa karena dalam islam yang namanya menikah itu sama, cuma hukum nikah siri di anggap tidak sah itu adalah hukum negara bukan hukum agama
jawabannya adalah tidak boleh. memang secara negara nikah sirih itu resmi, tpi scr Islam belum resmi
Jelaskan pengertian nikah menurut hukum islam
Pertanyaan: Jelaskan pengertian nikah menurut hukum islam
Pengertian nikah menurut hukum Islam adalah :
Menurut syari’at Islam nikah adalah suatu akad yang menghalalkan pergaulan laki-laki dengan perempuan yang bukan mahramnya.
Nikah secara bahasa berarti berkumpul, menjodohkan, menggabungkan.
Secara Istilah nikah adalah suatu ikatan lahir dan batin antara laki-laki dan perempuan agar bisa hidup bersama dalam rumah tangga untuk mendapatkan keturunan yang telah ditetapkan oleh syari’at Islam.
Penjelasan :
Dasar hukum pernikahan dalam Islam
Q.S. An-Nisa : 1
يَٰٓأَيُّهَا ٱلنَّاسُ ٱتَّقُوا۟ رَبَّكُمُ ٱلَّذِى خَلَقَكُم مِّن نَّفْسٍۢ وَٰحِدَةٍۢ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًۭا كَثِيرًۭا وَنِسَآءًۭ ۚ وَٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ ٱلَّذِى تَسَآءَلُونَ بِهِۦ وَٱلْأَرْحَامَ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًۭا
Hai sekalian manusia, bertakwalah kepada Tuhan-mu yang telah menciptakan kamu dari diri yang satu, dan daripadanya Allah menciptakan istrinya; dan daripada keduanya Allah memperkembang biakkan laki-laki dan perempuan yang banyak. Dan bertakwalah kepada Allah yang dengan (mempergunakan) nama-Nya kamu saling meminta satu sama lain, dan (peliharalah) hubungan silaturahmi. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasi kamu.
Q.S. Ar-Ruum : 21
وَمِنْ ءَايَٰتِهِۦٓ أَنْ خَلَقَ لَكُم مِّنْ أَنفُسِكُمْ أَزْوَٰجًۭا لِّتَسْكُنُوٓا۟ إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُم مَّوَدَّةًۭ وَرَحْمَةً ۚ إِنَّ فِى ذَٰلِكَ لَءَايَٰتٍۢ لِّقَوْمٍۢ يَتَفَكَّرُونَ
Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya di antaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berpikir.
Syarat dan rukun Nikah
- Calon Suami
- Calon Istri
- Wali
- Saksi
- Ijab Qabul
Hikmah pernikahan
- Terciptanya hubungan antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahramnya untuk ikatan suci yang halal dan diridhai oleh Allah SWT
- Mendapatkan keturunan yang sah
- Terpelihara dari perbuatan zina
- Menambah tali silaturahmi dari keluarga laki-laki dan keluarga perempuan
Pelajari lebih lanjut
Pernikahan wajib dalam islam brainly.co.id/tugas/20618386
Perbedaan pernikahan dan perkawinan brainly.co.id/tugas/20677358
Pertanyaan essay tentang pernikahan brainly.co.id/tugas/37753768
—————————————————————–
Detail jawaban
Kelas : 12-SMA
Mapel : PAI
Bab : Pernikahan dalam Islam
Kode : –
#Ayobelajar
Sebutkan dan jelaskan hukum nikah dalam islam
Pertanyaan: Sebutkan dan jelaskan hukum nikah dalam islam
Hukum Nikah dalam Islam
Hukum Nikah wajib
Pernikahan wajib dilakukan apabila seseorang sudah siap secara ekonomi, fisik, dan mental, dan memiliki kemauan untuk menikah. Jika tidak segera menikah dikhawatirkan akan melakukan maksiat. seperti zina
Hukum nikah Sunah
Seseorang yang mempunyai keinginan untuk menikah akan tetapi tidak dikhawatirkan orang tersebut melakukan maksiat. Dalam hal ini boleh memilih menikah atau menunda pernikahan.
Hukum nikah Mubah
Orang yang mampu, aman dari fitnah, namun tidak mempunyai keinginan
( Syahwat ) sebagai contoh orang yang sudah lanjut usia, mengalami impotensi
Hukum Nikah Haram
Seseorang yang yakin bahwa dirinya tidak akan mampu untuk memenuhi kewajiban-kewajiban dalam pernikahan, seperti contoh kewajiban mencari nafkah, kewajiban suami istri
Hukum nikah makruh
Orang yang mampu menikah, namun mempunyai suatu kekahwatiran akan menyakiti orang yang dinikahinya.
Penjelasan :
Pengertian Pernikahan :
Nikah secara bahasa berarti berkumpul, menggabungkan, menjodohkan,
Secara Istilah nikah adalah suatu ikatan lahir dan batin antara laki-laki dan perempuan supaya hidup bersama dalam rumah tangga untuk mendapatkan keturunan yang telah ditetapkan oleh syari’at Islam.
sedangkan menurut syari’at Islam adalah suatu akad yang menghalalkan pergaulan laki-laki dengan perempuan yang bukan mahramnya.
Syarat dan Rukun Nikah :
- Calon suami
- calon Istri
- Wali
- Saksi
- ijab Qabul
Tujuan Nikah
Disyariatkannya pernikahan dalam agama Islam, tentulah mempunyai tujuan-tujuan yang mulia, yaitu :
- Memperoleh ketenangan dalam menjalani kehidupan
- Untuk memenuhi naluri manusia
- Membentengi akhlak
- Agar ibadah kepada Allah semakin meningkat
- Agar memperoleh keturunan yang shaleh
- agar terbentuknya keluarga yang islami
Dalil-dalil tentang pernikahan
Allah SWT berfirman dalam Q.S. Al-Baqarah : 223
نِسَآؤُكُمْ حَرْثٌۭ لَّكُمْ فَأْتُوا۟ حَرْثَكُمْ أَنَّىٰ شِئْتُمْ ۖ وَقَدِّمُوا۟ لِأَنفُسِكُمْ ۚ وَٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ وَٱعْلَمُوٓا۟ أَنَّكُم مُّلَٰقُوهُ ۗ وَبَشِّرِ ٱلْمُؤْمِنِينَ
Istri-istrimu adalah (seperti) tanah tempat kamu bercocok-tanam, maka datangilah tanah tempat bercocok-tanammu itu bagaimana saja kamu kehendaki. Dan kerjakanlah (amal yang baik) untuk dirimu, dan bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa kamu kelak akan menemui-Nya. Dan berilah kabar gembira orang-orang yang beriman.
Pelajari lebih lanjut
Hukum pernikahan dalam Islam brainly.co.id/tugas/13174797
syarat dan hukum pernikahan brainly.co.id/tugas/15986363
Pernikahan wajib dalam islam brainly.co.id/tugas/20618386
—————————————————————–
Detail jawaban
Kelas : 12-SMA
Mapel : PAI
Bab : Pernikahan dalam Islam
Kode : –
#Ayobelajar
Tidak cuma jawaban dari soal mengenai sebutkan hukum pernikahan dalam islam dan jelaskan, kamu juga bisa mendapatkan kunci jawaban atas pertanyaan seperti jelaskan ketentuan hukum, Sebutkan dan jelaskan, 3.jelaskan makna pernikahan, jelaskan hukum nikah, and jelaskan 5 hukum.