Sebutkan Hukum Pernikahan Dalam Islam Dan Jelaskan

Jika Kamu sedang membutuhkan Jawaban dari sebutkan hukum pernikahan dalam islam dan jelaskan, kamu berada di halaman yang tepat. Kami punya sekitar 10 tanya jawab mengenai sebutkan hukum pernikahan dalam islam dan jelaskan. Silakan baca lebih lanjut di bawah.

hukum  syarat nikah sirih   islam

jelaskan pengertian nikah dalam hukum islam!​

Pertanyaan: jelaskan pengertian nikah dalam hukum islam!​

Jawaban:

Akad yang sangat kuat miitsaqan ghaliizhan untuk menaati perintah Allah dan melakukannya merupakan ibadah.

MAAF KALAU SALAH.

Jelaskan bagaimana hukum pernikahan sejenis dari hukum islam

Pertanyaan: Jelaskan bagaimana hukum pernikahan sejenis dari hukum islam

Haram kan pernikahan nya sejanis

Pernikahan sejenis menurut hukum Islam sudah jelas haram dan tidak diperbolehkan karena dalam Alquran telah dijelaskan bahwa Allah menciptakan laki laki dan perempuan untuk saling berpasangan.
mungkin hanya itulah yang saya tau
semoga membantu

jelaskan ketentuan hukum islam tentang pernikahan ?

Pertanyaan: jelaskan ketentuan hukum islam tentang pernikahan ?

Ketentuan hukum islam tentang pernikahan adalah:

  1. Wajib: Pernikahan menjadi wajib hukumnya jika seorang laki-laki dan perempuan sudah memasuki usia wajib nikah, tidak ada halangan, memiliki kemauan untuk berumah tangga dan khawatir jika tidak dilaksanakannya pernikahan maka akan terjadi perzinahan.
  2. Sunnah: Pernikahan menjadi sunnah hukumnya dimana jika seseorang memiliki kemauan dan kemampuan untuk menikah namun belum bisa untuk melaksanakannya. Disisi lain orang tersebut masih bisa bertahan dan mengindari perbuatan zina.
  3. Haram: Pernikahan menjadi haram ketika dilaksanakan saat seseorang tidak memiliki keinginan dan kemampuan untuk menikah, namun dipaksakan. Nantinya dalam menjalani kehidupan rumah tangga, dikhawatirkan istri dan anaknya ditelantarkan. Atau pernikahan yang dilakukan dengan tujuan merugikan, misalnya pernikahan untuk menghancurkan seorang wanita.
  4. Makruh: Pernikahan menjadi makruh apabila seseorang melaksanakan pernikahan namun belum seseorang tersebut belum memiliki penghasilan sama sekali atau tidak sempurna kemampuannya dalam melakukan hubungan seksual.
  5. Mubah: Pernikahan menjadi mubah hukumnya jika dilakukan oleh seseorang yang memiliki kemampuan dan keinginan, akan tetapi jika tidak pun dia bisa menahan diri dari zina. Jika pernikahan dilakukan, orang tersebut juga tidak akan menelantarkan istrinya.

Pembahasan:

Nikah secara bahasa berarti ‘adh dhomm’ atau ‘al jam’i = mengumpulkan. Secara istilah syar’i, nikah adalah istilah dari akad yang masyhur yang terdiri dari rukun dan syarat. Nikah sendiri jika dimutlakkan bisa bermakna akad dan bermakna menyetubuhi (mencampuri) istri.

Adapun tujuan dari pernikahan adalah:

  • Untuk memenuhi kebutuhan naluri manusia. Melalui pernikahan maka kebutuhun manusia (biologis) tersebut bisa disalurkan secara syar’i, bahkan mendapatkan pahala.
  • Untuk menundukan pandangan dan menjaga kemaluan dari perbuatan tercela. Seseorang yang sudah menikah akan terpenuhi kebutuhan biologisnya sehingga akan memudahkan dalam menjaga dari pandangan-pandangan yang tercela.
  • Memberikan rasa tentram dan ketenangan batin. Dengan pernikahan maka Allah akan menurunkan rasa ketentraman baik bagi suami maupun istri.
  • Menambah rejeki. Salah satu pintu pembuka rejeki adalah dengan menikah, dan Allah menjamin hal tersebut. Jadi jangan khawatir dengan menikah akan menambah biaya, justru malah mendatangakan rejeki.
  • Menyempurnakan separuh agama. Pernikahan adalah ibadah dengan durasi waktu pelaksanaan paling lama dibandingan ibadah-ibadah lainnya. Karena semenjak akad nikah hingga maut memisahkan terhitung sebagai ibadah semuanya. Oleh karena itu dengan ibadah kita diibaratkan sudah menyempurkan separuh agama, tinggal kita bersungguh sungguh dibagian ibadah lainnnya.

Demikian, Semoga Membantu!

Pelajari lebih lanjut

1.  Materi tentang rukun nikah https://brainly.co.id/tugas/27560586

2. Materi tentang syarat nikah https://brainly.co.id/tugas/5314425

3. Materi tentang tujuan menikah https://brainly.co.id/tugas/8723604

Detil jawaban

Kelas: 10

Mapel: Agama

Bab:  Menjaga Martabat Manusia dengan Menjauhi Pergaulan Bebas dan Zina

Kode: 10.14.12

Kata Kunci: Hukum Nikah, Tujuan Nikah, Pernikahan

#TingkatkanPrestasimu

jelaskan 5 hukum Islam tentang nikah

Pertanyaan: jelaskan 5 hukum Islam tentang nikah

wajib, sunnah, makruh, mubah, haram

jelaskan hukum nikah menurut islam

Pertanyaan: jelaskan hukum nikah menurut islam

hukum nikah boleh saja,asalkan tidak berbeda agama,dan hrs memenuhi rukun dan syarat2nya

jelaskan 5 hukum Islam tentang nikah

Pertanyaan: jelaskan 5 hukum Islam tentang nikah

5 hukum tentang nikah adalah :

  • Wajib
  • Sunnah
  • Mubah
  • Haram
  • Makruh

Penjelasan :

Pengertian Pernikahan :

Nikah secara bahasa berarti berkumpul, menjodohkan, menggabungkan.  

Secara Istilah nikah adalah suatu ikatan lahir dan batin antara laki-laki dan perempuan agar bisa hidup bersama dalam rumah tangga untuk menfdapatkan keturunan yang telah ditetapkan oleh syari’at Islam.  

sedangkan menurut syari’at Islam adalah suatu akad yang menghalalkan pergaulan laki-laki dengan perempuan yang bukan mahramnya.  

Hukum Nikah wajib

Pernikahan wajib apabila sudah siap secara ekonomi, fisik, dan mental, dan memiliki kemauan untuk menikah. Jika tidak menikah dikhawatirkan akan terjadi maksiat

Hukum nikah Sunah

Seseorang yang mempunyai keinginan untuk menikah namun tidak dikhawatirkan melakukan maksiat. Dalam hal ini boleh memilih menikah atau menunda pernikahan.

Hukum nikah Mubah

Orang yang mampu, aman dari fitnah, namun tidak mempunyai keinginan  

( Syahwat ) sebagai contoh orang yang sudah lanjut usia, terjadi impotensi

Hukum Nikah Haram

Seseorang yang yakin bahwa dirinya tidak akan mampu untuk memenuhi kewajiban-kewajiban dalam pernikahan, seperti contoh kewajiban mencari nafkah, kewajiban suami istri

Hukum nikah makruh

Orang yang mampu menikah, namun mempunyai suatu kekahwatiran akan menyakiti orang yang dinikahinya.

Dalil tentang pernikahan yaitu :

Surat Al-Baqarah : 221

وَلَا تَنكِحُوا۟ ٱلْمُشْرِكَٰتِ حَتَّىٰ يُؤْمِنَّ ۚ وَلَأَمَةٌۭ مُّؤْمِنَةٌ خَيْرٌۭ مِّن مُّشْرِكَةٍۢ وَلَوْ أَعْجَبَتْكُمْ ۗ وَلَا تُنكِحُوا۟ ٱلْمُشْرِكِينَ حَتَّىٰ يُؤْمِنُوا۟ ۚ وَلَعَبْدٌۭ مُّؤْمِنٌ خَيْرٌۭ مِّن مُّشْرِكٍۢ وَلَوْ أَعْجَبَكُمْ ۗ أُو۟لَٰٓئِكَ يَدْعُونَ إِلَى ٱلنَّارِ ۖ وَٱللَّهُ يَدْعُوٓا۟ إِلَى ٱلْجَنَّةِ وَٱلْمَغْفِرَةِ بِإِذْنِهِۦ ۖ وَيُبَيِّنُ ءَايَٰتِهِۦ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَذَكَّرُونَ

Dan janganlah kamu nikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari orang musyrik walaupun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedang Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. Dan Allah menerangkan ayat-ayat-Nya (perintah-perintah-Nya) kepada manusia supaya mereka mengambil pelajaran.

Syarat dan rukun nikah :

  • Calon suami
  • Calon Istri
  • Wali
  • Saksi
  • Ijab Qabul

Hikmah pernikahan

  • Terciptanya hubungan antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram yang mendapatkan ridha dari Allah SWT
  • Mendapatkan keturunan yang sah
  • Terpelihara dari perbuatan zina
  • Adanya silaturahmi antara keluarga suami maupun keluarga istri

Pelajari lebih lanjut  

Pernikahan wajib dalam islam     brainly.co.id/tugas/20618386

—————————————————————–

Detail jawaban

Kelas : 12-SMA  

Mapel : PAI  

Bab : Pernikahan dalam Islam  

Kode :

#Ayobelajar  

3.jelaskan makna pernikahan dalam Islam4.sebutkan dan jelaskan 5 hukum pernikahan

Pertanyaan: 3.jelaskan makna pernikahan dalam Islam
4.sebutkan dan jelaskan 5 hukum pernikahan dalam ajaran Islam
5.jelaskan 6 tujuan pernikahan​

Jawaban:

3. terkumpul dan menyatu

4. wajib, sunnah, makruh, mubah, haram

5. melaksanakan sunah rasul, memenuhi tuntunan naluri manusia yang asasi, penyempurna agama, menguatkan ibadah sebagai benteng kokoh ahklak manusia, memproleh ketenangan,memperoleh keturunan

Penjelasan:

semoga terbantu~

Apa hukumnya nikah siri dalam islam, sebutkan dan jelaskan?

Pertanyaan: Apa hukumnya nikah siri dalam islam, sebutkan dan jelaskan?

tidak apa apa karena dalam islam yang namanya menikah itu sama, cuma hukum nikah siri di anggap tidak sah itu adalah hukum negara bukan hukum agama

jawabannya adalah tidak boleh. memang secara negara nikah sirih itu resmi, tpi scr Islam belum resmi

Jelaskan pengertian nikah menurut hukum islam

Pertanyaan: Jelaskan pengertian nikah menurut hukum islam

Pengertian nikah menurut hukum Islam adalah :

Menurut syari’at Islam nikah adalah suatu akad yang menghalalkan pergaulan laki-laki dengan perempuan yang bukan mahramnya.

Nikah secara bahasa berarti berkumpul, menjodohkan, menggabungkan.  

Secara Istilah nikah adalah suatu ikatan lahir dan batin antara laki-laki dan perempuan agar bisa hidup bersama dalam rumah tangga untuk mendapatkan keturunan yang telah ditetapkan oleh syari’at Islam.  

Penjelasan :

Dasar hukum pernikahan dalam Islam

Q.S. An-Nisa : 1

يَٰٓأَيُّهَا ٱلنَّاسُ ٱتَّقُوا۟ رَبَّكُمُ ٱلَّذِى خَلَقَكُم مِّن نَّفْسٍۢ وَٰحِدَةٍۢ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًۭا كَثِيرًۭا وَنِسَآءًۭ ۚ وَٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ ٱلَّذِى تَسَآءَلُونَ بِهِۦ وَٱلْأَرْحَامَ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًۭا

Hai sekalian manusia, bertakwalah kepada Tuhan-mu yang telah menciptakan kamu dari diri yang satu, dan daripadanya Allah menciptakan istrinya; dan daripada keduanya Allah memperkembang biakkan laki-laki dan perempuan yang banyak. Dan bertakwalah kepada Allah yang dengan (mempergunakan) nama-Nya kamu saling meminta satu sama lain, dan (peliharalah) hubungan silaturahmi. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasi kamu.

Q.S. Ar-Ruum : 21

وَمِنْ ءَايَٰتِهِۦٓ أَنْ خَلَقَ لَكُم مِّنْ أَنفُسِكُمْ أَزْوَٰجًۭا لِّتَسْكُنُوٓا۟ إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُم مَّوَدَّةًۭ وَرَحْمَةً ۚ إِنَّ فِى ذَٰلِكَ لَءَايَٰتٍۢ لِّقَوْمٍۢ يَتَفَكَّرُونَ

Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya di antaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berpikir.

Syarat dan rukun Nikah

  • Calon Suami
  • Calon Istri
  • Wali
  • Saksi
  • Ijab Qabul

Hikmah pernikahan

  • Terciptanya hubungan antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahramnya untuk ikatan suci yang halal dan diridhai oleh Allah SWT
  • Mendapatkan keturunan yang sah
  • Terpelihara dari perbuatan zina
  • Menambah tali silaturahmi dari keluarga laki-laki dan keluarga perempuan

Pelajari lebih lanjut  

Pernikahan wajib dalam islam   brainly.co.id/tugas/20618386

Perbedaan pernikahan dan perkawinan   brainly.co.id/tugas/20677358

Pertanyaan essay tentang pernikahan   brainly.co.id/tugas/37753768

—————————————————————–

Detail jawaban

Kelas : 12-SMA  

Mapel : PAI  

Bab : Pernikahan dalam Islam  

Kode :

#Ayobelajar  

Sebutkan dan jelaskan hukum nikah dalam islam

Pertanyaan: Sebutkan dan jelaskan hukum nikah dalam islam

Hukum Nikah dalam Islam

Hukum Nikah wajib

Pernikahan wajib dilakukan apabila seseorang sudah siap secara ekonomi, fisik, dan mental, dan memiliki kemauan untuk menikah. Jika tidak segera menikah dikhawatirkan akan melakukan maksiat. seperti zina

Hukum nikah Sunah

Seseorang yang mempunyai keinginan untuk menikah akan tetapi tidak dikhawatirkan orang tersebut melakukan maksiat. Dalam hal ini boleh memilih menikah atau menunda pernikahan.

Hukum nikah Mubah

Orang yang mampu, aman dari fitnah, namun tidak mempunyai keinginan  

( Syahwat ) sebagai contoh orang yang sudah lanjut usia, mengalami impotensi

Hukum Nikah Haram

Seseorang yang yakin bahwa dirinya tidak akan mampu untuk memenuhi kewajiban-kewajiban dalam pernikahan, seperti contoh kewajiban mencari nafkah, kewajiban suami istri

Hukum nikah makruh

Orang yang mampu menikah, namun mempunyai suatu kekahwatiran akan menyakiti orang yang dinikahinya.  

Penjelasan :

Pengertian Pernikahan :  

Nikah secara bahasa berarti berkumpul, menggabungkan, menjodohkan,  

Secara Istilah nikah adalah suatu ikatan lahir dan batin antara laki-laki dan perempuan supaya hidup bersama dalam rumah tangga untuk mendapatkan keturunan yang telah ditetapkan oleh syari’at Islam.  

sedangkan menurut syari’at Islam adalah suatu akad yang menghalalkan pergaulan laki-laki dengan perempuan yang bukan mahramnya.  

Syarat dan Rukun Nikah :

  • Calon suami
  • calon Istri
  • Wali
  • Saksi
  • ijab Qabul

Tujuan Nikah

Disyariatkannya pernikahan dalam agama Islam, tentulah mempunyai tujuan-tujuan yang mulia, yaitu :

  • Memperoleh ketenangan dalam menjalani kehidupan
  • Untuk memenuhi naluri manusia
  • Membentengi akhlak
  • Agar ibadah kepada Allah semakin meningkat
  • Agar memperoleh keturunan yang shaleh
  • agar terbentuknya keluarga yang islami

Dalil-dalil tentang pernikahan

Allah SWT berfirman dalam Q.S. Al-Baqarah : 223

نِسَآؤُكُمْ حَرْثٌۭ لَّكُمْ فَأْتُوا۟ حَرْثَكُمْ أَنَّىٰ شِئْتُمْ ۖ وَقَدِّمُوا۟ لِأَنفُسِكُمْ ۚ وَٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ وَٱعْلَمُوٓا۟ أَنَّكُم مُّلَٰقُوهُ ۗ وَبَشِّرِ ٱلْمُؤْمِنِينَ

Istri-istrimu adalah (seperti) tanah tempat kamu bercocok-tanam, maka datangilah tanah tempat bercocok-tanammu itu bagaimana saja kamu kehendaki. Dan kerjakanlah (amal yang baik) untuk dirimu, dan bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa kamu kelak akan menemui-Nya. Dan berilah kabar gembira orang-orang yang beriman.

Pelajari lebih lanjut  

Hukum pernikahan dalam Islam   brainly.co.id/tugas/13174797

syarat dan hukum pernikahan     brainly.co.id/tugas/15986363  

Pernikahan wajib dalam islam    brainly.co.id/tugas/20618386

—————————————————————–

Detail jawaban

Kelas : 12-SMA  

Mapel : PAI  

Bab : Pernikahan dalam Islam  

Kode :

#Ayobelajar

Tidak cuma jawaban dari soal mengenai sebutkan hukum pernikahan dalam islam dan jelaskan, kamu juga bisa mendapatkan kunci jawaban atas pertanyaan seperti jelaskan ketentuan hukum, Sebutkan dan jelaskan, 3.jelaskan makna pernikahan, jelaskan hukum nikah, and jelaskan 5 hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *