Jelaskan Pengertian Otoritas Jasa Keuangan (ojk)

Jika Kamu sedang membutuhkan Jawaban dari jelaskan pengertian otoritas jasa keuangan (ojk), kamu berada di halaman yang tepat. Kami punya sekitar 10 tanya jawab mengenai jelaskan pengertian otoritas jasa keuangan (ojk). Silakan baca lebih lanjut di bawah.

makalah ojk

Apa yang dimaksud dengan otoritas jasa keuangan (OJK) ?

Pertanyaan: Apa yang dimaksud dengan otoritas jasa keuangan (OJK) ?

sebuah lembaga pengawasan jasa keuangan yang independen dan mengawasi industri perbankan, pasar modal, reksadana, perusahaan pembiayaan, dana pensiun dan asuransi.

Jelaskan pengertian OJK berdasarkan UU Nomor 21 tahun 2011 tentang

Pertanyaan: Jelaskan pengertian OJK berdasarkan UU Nomor 21 tahun 2011 tentang otoritas jasa keuangan

Menetapkan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan,menetapkan peraturan dan keputusan ojk. Semoga Bermanfaat!

jelaskan fungsi dari otoritas jasa keuangan (OJK)!

Pertanyaan: jelaskan fungsi dari otoritas jasa keuangan (OJK)!

Menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di sektor jasa keuangan.

Apa itu OJK ( Otoritas Jasa Keuangan)?? ​

Pertanyaan: Apa itu OJK ( Otoritas Jasa Keuangan)?? ​

Jawaban:

Otoritas Jasa Keuangan adalah lembaga yang independen yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan.

Otoritas Jasa Keuangan adalah lembaga yang independen yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan.

Penjelasan:

semoga membantu

maaf kalo salah:”)

jelaskan pengertian otoritas jasa keuangan ojk​

Pertanyaan: jelaskan pengertian otoritas jasa keuangan ojk​

Jawaban:

Otoritas Jasa Keuangan adalah lembaga yang independen yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan. Wikipedia

Kantor pusat: Jakarta

Pendiri: Pemerintah Indonesia

Didirikan: 16 Juli 2012

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan merangkap anggota: Heru Kristiyana

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal merangkap anggota: Hoesen

Wakil Ketua sebagai Ketua Komite Etik merangkap anggota: Nurhaida

Ketua Dewan Audit merangkap anggota: Ahmad Hidayat

Penjelasan:

maap klo slh ya

Jawaban:

Otoritas Jasa Keuangan adalah lembaga yang independen yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan.

Penjelasan:

semoga membantu.

jadiin jawaban terbaik y

apa yang anda ketahui tentang OJK (Otoritas Jasa Keuangan)

Pertanyaan: apa yang anda ketahui tentang OJK (Otoritas Jasa Keuangan)

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang …
Dasar hukum pendirian: Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011
Ketua Dewan Audit merangkap anggota: Ahmad Hidayat
Ketua Dewan Komisioner: Wimboh Santoso
Sifat: Independen

“`semoga membantu“`

tuliskan pengertian otoritas jasa keuangan (OJK)!​

Pertanyaan: tuliskan pengertian otoritas jasa keuangan (OJK)!​

Jawaban:

otoritas jasa keuangan adalah lembaga negara yang dibentuk berdasarkan undang undang nomor 21 tahun 2011

apa sih Otoritas Jasa Keuangan (OJK) itu?

Pertanyaan: apa sih Otoritas Jasa Keuangan (OJK) itu?

Otoritas Jasa Keuangan itu seperti lembaga perlindungan konsumen. Jadi untuk para konsumen yang mempunyai protes atau mau menanyakan sesuatu bisa melaluui OJK.

Mungkin kalo cari di internet lebih benar jawabannya. Itu sih menurut pemahaman aku. Maaf kalo salah

Otoritas Jasa Keuangan, yang disingkat OJK, adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan. OJK didirikan untuk menggantikan peran bapepam_LK

1.jelaskan yang dimaksud dengan otoritas jasa keuangan (OJK) 2. Tuliskanlah

Pertanyaan: 1.jelaskan yang dimaksud dengan otoritas jasa keuangan (OJK)
2. Tuliskanlah tujuan, fungsi, tugas , wewenang otoritas jasa keuangan ( OJK)

OJK adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan.

Otoritas Jasa Keuangan dibentuk dengan tujuan agar keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan:
1. terselenggara secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel;
2. mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil; dan
3. mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.
Tugas dan wewenang
OJK melaksanakan tugas pengaturan dan pengawasan terhadap:
1. kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan serta non perbankan .
2. kegiatan jasa keuangan di sektor pasar modal; dan
3. kegiatan jasa keuangan di sektor perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan, dan lembaga jasa keuangan lainnya.
Untuk melaksanakan tugas pengaturan, OJK mempunyai wewenang:
1. menetapkan peraturan pelaksanaan Undang-Undang ini;
2. menetapkan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan;
3. menetapkan peraturan dan keputusan OJK;
4. menetapkan peraturan mengenai pengawasan di sektor jasa keuangan;
5. menetapkan kebijakan mengenai pelaksanaan tugas OJK;
6. menetapkan peraturan mengenai tata cara penetapan perintah tertulis terhadap Lembaga Jasa Keuangan dan pihak tertentu;
7. menetapkan peraturan mengenai tata cara penetapan pengelola statuter pada Lembaga Jasa Keuangan;
8. menetapkan struktur organisasi dan infrastruktur, serta mengelola, memelihara, dan menatausahakan kekayaan dan kewajiban; dan
9. menetapkan peraturan mengenai tata cara pengenaan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.

OJK mempunyai fungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di sektor jasa keuangan.

OJK mempunyai tugas melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan di sektor Perbankan , sektor Pasar Modal , dan sektor IKNB

jelaskan tujuan dalam pembentukan otoritas jasa keuangan (OJK)!

Pertanyaan: jelaskan tujuan dalam pembentukan otoritas jasa keuangan (OJK)!

Mengenai tujuan OJK dapat dilihat dalam ketentuan Pasal 4 UU OJK. selengkapnya ketentuan Pasal 4 berbunyi sebagai berikut: Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan.
“OJK dibentuk dengan tujuan agar keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan:
1. Terselenggara secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel;
2. Mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil; dan
3. Mampu melindungi kepentingan Konsumen dan masyarakat.”

Tidak cuma jawaban dari soal mengenai jelaskan pengertian otoritas jasa keuangan (ojk), kamu juga bisa mendapatkan kunci jawaban atas pertanyaan seperti jelaskan fungsi dari, 1.jelaskan yang dimaksud, Jelaskan pengertian OJK, apa sih Otoritas, and tuliskan pengertian otoritas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *